Kasus Sianida Akhirnya Menjerat Jessica 20 Tahun Penjara, Dunia Menyaksikannya

 - Setelah berbulan - bulan kasus sianida yang menjerat Jessica sebagai terdakwa tidak juga selesai sebab banyak bukti yang di nilai kurang menguatkan tuduhan atas Jessica Kumala Wongso kurang berpengaruh dan sandiwara yang di lakukan oleh Jessica tampaknya masih belum terpecahkan. Namun tepatnya pada tanggal 28 oktober 2016 balasannya hakim memutuskan memberi vonis atas tuduhan pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara.

Menariknya, kasus ini menjadi perhatian publik masyarakat indonesia di karenakan lamanya waktu persidangan hingga berjam - jam dan ada juga yang 10 jam di dalam sebuah sidang. Ahli psikolog yang di hadirkan oleh hakim untuk menelusuri sifat dan perkataan dari terdakwa jessica, hingga dengan adanya tes kebohongan yang di lakukan oleh para hakim untuk menguak fakta terkait kebohongan dan sandiwara yang di duga telah di lakukan oleh Jessica.

Tak hanya di bicarakan di kalangan publik nasional saja, kasus ini juga tersebar dan menjadi perhatian dunia media dari Australia menjadi yang pertama menanggapi atas vonis yang diberikan hakim kepada Jessica dan itu mampu saja sebab mantan mahasiswi tersebut ialah permanent resident di sana.

Jessica Akhirnya Resmi Terjerat Hukuman 20 Tahun penjara |
Jessica balasannya mendengar putusan hakim dengan resmi atas kasus sianida yang menjerat dirinya dengan hukuman 20 tahun penjara


Hukuman resmi atas Jessica 20 tahun penjara yang diberikan oleh pengadilan Indonesia juga di bantu oleh Polisi Federasi Australia setelah menjamin hukuman mati tidak akan diberikan kepada terdakwa yang di lansir oleh ABC.net di dalam sebuah artikel yang berjudul Cianyde Coffee Death.

Media negeri kangguru lainnya juga mengabarkan melalui Sidney Morning Herald juga menerbitkan artikel yang membahas perihal Kasus Sianida dengan judul Cyanide Coffee murder: Australian resident Jessica Wongso jailed for 20 years.

Banyak yang disorot media di dalam kasus ini selain dengan hal - hal yang terjadi di dalam kasus, pengamanan juga di perhatikan dengan banyaknya pegawanegeri keamanan yang menjaga pada dikala kasus sedang di langsungkan. Sekitar 500 polisi yang berjaga di depan pengadilan negeri jakarta dan juga hakim yang memperlihatkan keputusan resmi setelah lama ditunggu - tunggu. Begitulah yang disampaikan oleh media tersebut.

Yang terbaru Media luar negeri yang ternama Daily Mail juga membahas mengenai kasus yang menjadi komsumsi publik dalam artikel Australian student found guilty of murdering her friend using cyanide-laced coffee sentenced to 20 years in an Indonesian prison. Mereka menyorot mengenai lisan Jessica pada dikala mendengar putusan hakim terkait kasus sianida yang menyeret dirinya ke ranah hukum. Dan dirinya akan mengajuka banding setelah hukuman 20 tahun penjara di jatuhkan untuk dirinya.

"Wongso menunjukkan sedikit lisan dikala putusan itu dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengindikasikan ia akan mengajukan banding atas keputusan itu," tulis Daily Mail.

Dalam artikel Accused in Indonesia poisoned coffee case Jessica Wongso found guilty of pre-meditated murder, sentenced to 20 years in jail, media Singapura Strats Times menyoroti vonis Jessica tersebut.

"Pengadilan mengatakan jaksa telah mengambarkan dengan yakin bahwa Jessica, yang juga seorang penduduk tetap Australia, telah melaksanakan kejahatan," tulis media itu.

Kantor info Reuters juga menulisnya dalam Indonesian woman gets 20 years for poisoned-coffee murder.

An Indonesian court jailed a woman for 20 years on Thursday for murdering her college friend by poisoning her coffee, ending a dramatic case that gripped the country for months," tulis mereka.

Vonis Jessica yang disebutkan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menghukum Jessica selama 20 tahun penjara. Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Jessica disebut dengan sengaja membunuh I Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan terjadi di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.

Previous
Next Post »